Warga
Negara Dan Negara
· Hukum
Negara Dan Pemerintahan
1.Pengertian
Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa
“Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan
peraturan tirani yang merajalela.
2.Sifat Dan
Ciri-Ciri Hukum
Sifat bagi
hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar
kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati
kaedah-kaedah hukum itu.
Selanjutnya,
agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
·
Terdapat
perintah dan/atau larangan.
·
Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap
orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan
hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang
dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai
akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
3.Sumber –
Sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
I.
Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
II.
Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
4.Pembagian
Hukum
·Hukum
Menurut Bentuknya
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan
perundang-undangan.
•Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia
internasional
Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
•Hukum Menurut Sumbernya
Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum
masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai
kekuatan mengikat
Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang
membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara
pembentukannya
•Hukum Menurut Waktu Berlakunya
IUS CONSTITUTUM
(hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam wilayah tertentu
IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan
berlaku pada masa yang akan datang
•Hukum Menurut Isinya
Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang
satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perorangan
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
•Hukum Menurut Cara
Mempertahankannya
Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan
yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan
yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan –
larangan
•Hukum Menurut Sifatnya
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam
keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak – pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
5.Pengertian
Negara
Suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
6.Dua Tugas
Utama Negara
Negara
dapat diartikan sebagai tugas organisasi Negara itu sendiri. Oleh sebab itu,
tugas Negara secara umum dapat dibedakan antara tugas esensial dan tugas
fakultatif.
A.Tugas Esensial
Tugas
esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang
berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban,
dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan
tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering
tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh
dunia.
B.Tugas
Fakultatif
Tugas
fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan
umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara
kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
7.Sifat –
Sifat Negara
I.
Sifat
Memaksa, agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara
memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan
fisik secara lega.
II.
Sifat
Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke
percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh
karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
III.
Sifat
mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
8.Dua
Bentuk Negara
Bentuk
negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia,yaitu :
I.
Negara
Kesatuan
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara
kesatuan ada 2 (dua) macam :
I.Negara
Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah
negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua
kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa
Hitler.
II.Negara
Kesatuan sistem Desentralisasi
Adalah
negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh
pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau
diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah
masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus
sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945
menganut sistem desentralisasi.
·
Negara
Serikat
Adalah
suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat
(federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam
tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
I.Pemerintah
Federal
Biasanya
pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar
negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
II.Pemerintah
Negara Bagian
Di dalam
negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang
Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh
negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
9.Unsur –
Unsur Negara
Menurut
Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
•Unsur
pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang
berdaulat.
•Unsur deklaratif: pengakuan oleh
negara lain.
10.Tujuan
Negara Republik Indonesia
Tujuan
negara Republik Indonesia ada empat, yaitu seperti yang disebutkan pada alinea
keempat Pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan negara itu adalah:
·
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·
Memajukan
kesejahteraan umum.
·
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
·
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social.
11.Pengertian
Tentang Pemerintah
Organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama
halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
12.Perbedaan
Pemerintahan Dengan Pemerintah
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada
organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi
semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara
yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri
dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam
arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di
samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
· Warga
Negara Dan Negara
1.Pengertian
Warga Negara
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
2.Dua
Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua Kriterium
kelahiran yaitu :
•Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
asas
ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan
orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
•Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang
memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan,
meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
3.Orang –
Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
·
Penduduk;
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili)
di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
·
Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
·
Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
4.Pasal
Yang Tercantum Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Berikut ini
adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
ü
Pasal
26
Orang-orang
bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan
peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia
sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat
menjadi warga negara.
ü
Pasal
27
1.Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
ü
Pasal
30
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
ü
Pasal
31
Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
ü
Pasal
28, 29, dan 34
“Pasal ini
mengenai kedudukan penduduk”
Pasal-pasal,
baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk
membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat
demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
Sumber:
http://kampus-gundar.blogspot.com/2013/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
https://ajengastriyani.wordpress.com/2013/11/26/hukum-negara-dan-pemerintahan/
Komentar
Posting Komentar